Pendahuluan
Kalau kamu pernah scroll Instagram dan menemukan foto udara Borobudur saat matahari terbit dengan kabut mengambang di antara stupa, kemungkinan besar foto itu diambil dengan izin khusus, bukan drone yang lepas landas begitu saja dari halaman parkir. Aturan fotografi dan drone di situs-situs bersejarah Indonesia sering membingungkan wisatawan karena informasinya tersebar — sebagian ada di regulasi penerbangan nasional, sebagian lagi kebijakan internal pengelola situs, dan sebagian lainnya soal etika yang tidak tertulis di papan pengumuman mana pun.
Artikel ini merangkum apa yang sebenarnya berlaku di Borobudur, Prambanan, dan pura-pura di Bali: kapan drone butuh izin, kapan kamera biasa sudah cukup bebas dipakai, dan kapan sebuah tripod tiba-tiba membuatmu perlu bicara dengan pengelola situs terlebih dahulu. Yang perlu diingat sejak awal: aturan ini bisa berubah, dan sebelum berangkat kamu tetap harus mengonfirmasi langsung ke pengelola situs yang bersangkutan.
Latar Belakang Hukum (Registrasi Drone dan Izin Terbang di Indonesia)
Menerbangkan drone di Indonesia bukan sekadar soal etika situs wisata — ada kerangka hukum penerbangan yang berlaku di seluruh negeri. Operator drone diwajibkan mendaftarkan pesawat tanpa awaknya dan mendapatkan persetujuan rencana terbang melalui sistem e-flight plan yang dikelola AirNav Indonesia, di bawah pengawasan Kementerian Perhubungan. Ini berlaku untuk hampir semua penerbangan drone, bukan cuma yang di dekat situs bersejarah.
Beberapa faktor membuat aturan ini lebih ketat di lokasi tertentu. Kedekatan dengan bandara adalah yang paling jelas — ada zona larangan terbang di sekitar jalur pendekatan dan lepas landas pesawat komersial, dan pelanggarannya bisa berujung pada penyitaan alat atau sanksi hukum, bukan sekadar teguran. Faktor kedua adalah status situs sebagai warisan budaya yang dilindungi, yang menambahkan lapisan izin dari pengelola situs atau kementerian terkait di atas izin penerbangan yang sudah ada.
Praktiknya, ini berarti dua hal harus terpenuhi sebelum drone-mu boleh naik di dekat situs bersejarah: persetujuan penerbangan dari sistem nasional, dan izin terpisah dari pengelola situs itu sendiri. Tidak adanya salah satu dari keduanya berarti kamu belum boleh terbang, terlepas dari seberapa sepi area itu terlihat pagi-pagi.
Borobudur: Apa yang Diperbolehkan
Borobudur punya salah satu aturan drone paling tegas di antara situs wisata Indonesia. Drone yang tidak memiliki izin dilarang terbang dalam radius sekitar 5 kilometer dari kompleks candi. Ini bukan angka sembarangan — radius itu mencakup area udara di sekitar situs warisan dunia UNESCO yang juga berdekatan dengan jalur penerbangan, jadi alasannya tumpang tindih antara perlindungan cagar budaya dan keselamatan penerbangan.
Untuk fotografi udara profesional, kamu perlu mengajukan izin ke pihak pengelola situs — dalam praktiknya ini melibatkan otoritas pengelola kawasan Borobudur, dan untuk keperluan komersial biasanya juga berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata. Proses ini bukan sesuatu yang bisa diurus di tempat pada hari kedatangan. Pengajuan izin umumnya perlu diproses beberapa hari sebelum tanggal pemotretan, dan kamu harus siap menjelaskan tujuan pengambilan gambar, jenis alat yang digunakan, serta durasi penerbangan yang direncanakan.
Untuk fotografi biasa dengan ponsel atau kamera mirrorless yang dipegang tangan, kabar baiknya jauh lebih sederhana: ini normal dan tidak memerlukan izin khusus selama untuk keperluan pribadi. Kamu bisa memotret relief, stupa, dan pemandangan dari area candi tanpa proses perizinan apa pun. Yang mulai memerlukan perhatian ekstra adalah begitu kamu membawa tripod, terutama untuk sesi yang terlihat terorganisir — pemotretan produk, sesi model, atau proyek yang jelas bersifat komersial. Banyak situs, termasuk Borobudur, memperlakukan penggunaan tripod atau peralatan tambahan sebagai indikasi bahwa pemotretan itu bersifat profesional, dan itu bisa memicu permintaan izin terpisah dari petugas di lapangan.
Foto prewedding adalah kategori tersendiri yang hampir selalu memerlukan izin berbayar yang diatur di muka dengan pengelola situs. Ini termasuk kategori yang paling sering ditanyakan calon pengantin, dan jawabannya konsisten: hubungi pengelola situs jauh-jauh hari, bukan berharap bisa dadakan di lokasi.
Prambanan dan Candi Jawa Lainnya: Apa yang Diperbolehkan
Prambanan punya tantangan tersendiri yang sedikit berbeda dari Borobudur. Kompleks candi ini berada relatif dekat dengan jalur penerbangan Bandara Adisutjipto dan juga tidak jauh dari Yogyakarta International Airport (YIA), sehingga ruang udara di sekitarnya diawasi lebih ketat murni karena alasan keselamatan penerbangan, terlepas dari status cagar budayanya. Akibatnya, penerbangan drone di Prambanan juga dibatasi secara ketat dan pada praktiknya memerlukan izin terlebih dahulu — kombinasi antara persetujuan rencana terbang dari sistem nasional dan izin dari pengelola situs.
Kalau kamu berencana menerbangkan drone di Prambanan, asumsikan prosesnya sama ketatnya dengan Borobudur, bahkan mungkin lebih rumit karena faktor kedekatan bandara menambah lapisan koordinasi dengan otoritas penerbangan setempat. Jangan berasumsi bahwa karena Prambanan bukan situs UNESCO tunggal seperti Borobudur (walau termasuk dalam kompleks warisan dunia yang sama), aturan drone-nya lebih longgar — kenyataannya kebalikannya, karena posisi geografisnya.
Untuk fotografi tanpa drone, pola yang sama dengan Borobudur berlaku: kamera genggam untuk keperluan pribadi umumnya diperbolehkan tanpa hambatan berarti, sementara tripod, pemotretan profesional, dan sesi prewedding sering memerlukan izin terpisah. Kompleks candi lain di Jawa Tengah dan sekitarnya — seperti Candi Sewu, Candi Plaosan, atau candi-candi kecil di dataran tinggi Dieng — umumnya mengikuti kerangka aturan nasional yang sama meski intensitas pengawasannya bisa lebih longgar karena volume pengunjung dan kedekatan dengan bandara yang berbeda-beda. Prinsip amannya tetap sama: kalau ragu, tanyakan ke pengelola situs setempat sebelum membawa drone atau peralatan profesional.
Pura di Bali: Etika Fotografi di Luar Soal Drone
Pura di Bali menghadirkan lapisan pertimbangan yang berbeda dari candi di Jawa, karena pura-pura ini bukan monumen bersejarah yang sudah tidak aktif digunakan — mereka adalah tempat ibadah yang berfungsi penuh, dengan upacara dan persembahyangan yang berlangsung rutin. Ini mengubah keseluruhan pendekatan fotografi di sana.
Beberapa aturan etika yang berlaku, dengan atau tanpa drone:
Jangan menggunakan flash di dekat relief atau ukiran kuno. Cahaya flash yang berulang-ulang bisa mempercepat keausan permukaan batu dari waktu ke waktu, dan terlepas dari dampak fisiknya, ini juga dianggap tidak sopan di banyak situs yang dianggap sakral.
Jangan menyentuh permukaan batu hanya demi mendapatkan sudut foto yang lebih bagus. Batu candi yang berusia ratusan tahun rentan terhadap minyak dari kulit tangan dan tekanan fisik berulang, dan ini berlaku baik di candi Jawa maupun struktur batu di kompleks pura Bali.
Jangan memanjat reruntuhan atau area yang sudah diberi tali pembatas demi mendapatkan foto tertentu. Area yang dibatasi biasanya ditandai karena alasan konservasi atau keselamatan struktural, dan memanjatnya untuk foto bukan hanya melanggar aturan tapi juga berisiko merusak struktur yang sudah rapuh.
Yang paling spesifik untuk pura Bali: berhati-hatilah saat memotret selama upacara atau persembahyangan yang sedang berlangsung. Tanyakan izin dulu sebelum memotret orang yang sedang beribadah, jaga jarak dan tidak mengganggu jalannya upacara, dan pahami bahwa beberapa bagian pura — terutama area dalam atau jeroan — sering kali tertutup untuk fotografi, atau bahkan tertutup sepenuhnya bagi pengunjung yang bukan umat yang sedang bersembahyang. Beberapa pura mewajibkan pengunjung mengenakan kain dan selendang sebagai syarat masuk, dan aturan ini biasanya berlaku juga saat kamu hanya ingin memotret dari area terbuka. Kalau ada upacara besar sedang berlangsung, situasi itu bukan panggung foto — itu ritual keagamaan yang sedang dijalani oleh orang-orang yang hadir di sana.
Merencanakan Pemotretan Profesional atau Drone
Kalau kamu memang berniat mengambil foto profesional atau udara di salah satu situs ini, ada beberapa langkah praktis yang bisa diikuti.
Pertama, hubungi pengelola situs secara langsung, bukan mengandalkan informasi dari forum wisata atau grup media sosial. Untuk Borobudur, ini berarti menghubungi otoritas pengelola kawasan candi. Untuk Prambanan, jalurnya serupa lewat pengelola kompleks candi. Untuk pura di Bali, kontaknya biasanya pengelola pura setempat atau desa adat yang menaunginya, karena banyak pura dikelola secara komunal, bukan oleh satu badan tunggal.
Kedua, ajukan permintaan izin jauh-jauh hari — dalam praktik umum, ini berarti beberapa hari kerja sebelum tanggal pemotretan, bukan semalam sebelumnya. Semakin kompleks kebutuhanmu (drone, kru besar, peralatan pencahayaan), semakin awal sebaiknya kamu mengajukan permohonan.
Ketiga, siapkan detail konkret saat mengajukan: tujuan pemotretan, jenis peralatan yang dibawa, berapa lama waktu yang dibutuhkan, dan berapa orang dalam tim. Pengelola situs biasanya akan menjelaskan biaya izin dan prosedur yang berlaku pada saat itu.
Terakhir, dan ini penting: aturan-aturan ini bisa berubah tanpa banyak pemberitahuan publik. Yang berlaku bulan lalu belum tentu masih sama sekarang. Selalu konfirmasi langsung dengan pengelola situs yang bersangkutan sebelum kamu berangkat, idealnya lewat kontak resmi mereka, bukan sekadar bertanya ke pemandu wisata lokal atau membaca artikel lama di internet — termasuk artikel ini.
Referensi Cepat: Yang Boleh dan Tidak Boleh
Boleh dilakukan:
- Memotret dengan ponsel atau kamera mirrorless genggam untuk keperluan pribadi di Borobudur dan Prambanan tanpa izin khusus.
- Mengunjungi pura Bali dengan pakaian yang sesuai (kain dan selendang) dan memotret area terbuka dengan sopan.
- Bertanya kepada petugas atau warga setempat sebelum memotret upacara yang sedang berlangsung.
- Menghubungi pengelola situs jauh-jauh hari kalau berencana membawa drone, tripod, atau melakukan pemotretan profesional/prewedding.
- Mengecek status izin dan aturan terbaru langsung dengan pengelola situs sebelum hari keberangkatan.
Tidak boleh dilakukan:
- Menerbangkan drone tanpa izin dalam radius sekitar 5 km dari Borobudur, atau di sekitar Prambanan tanpa persetujuan rencana terbang dan izin situs.
- Menggunakan flash di dekat relief atau ukiran batu kuno.
- Menyentuh permukaan batu candi demi sudut foto yang lebih bagus.
- Memanjat reruntuhan atau melewati area yang diberi tali pembatas.
- Memotret dari jarak dekat atau mengganggu orang yang sedang beribadah di pura tanpa izin.
- Berasumsi tripod atau peralatan tambahan otomatis diperbolehkan tanpa mengecek dulu ke petugas di lapangan.